//-->
* [09/06/09] - HIMBAUAN *                     * [01/01/08] - Selamat Datang di Kota Mojokerto Berseri *                     * [29/11/07] - SMS Pengaduan DPRD Kota Mojokerto *                         .:: 
Pengumuman
 ::.   
  HALAMAN UTAMA   |   HUBUNGI KAMI   |   PETA SITUS   Search  
 
Selasa, 07 September 2010 - 20:13 
Menu
Interaktif
Info Kota
 
Pengumuman Lelang
Sementara tidak ada informasi pengumuman lelang, trims
[View All] 
 
User Teraktif
1. Ajudan Walikota
2. Bidang Pengolahan Data elektronik
3. Bagian humas dan protokol
4. Ajudan Wakil Walikota
[View All] 
 
Harga Bahan Pokok
Bawang Merah7.000/kg
Bawang Putih20.000/kg
Beras Bramu7.500/kg
Beras IR 64 (Q-medium)6.500/kg
Beras IR 64 (Q_rendah)5.500/kg
Cabe Merah Besar14.000/Kg
Cabe Rawit37.000/kg
Daging Ayam Broiler25.000/kg
Daging Ayam Kampung35.000/eko
Daging Sapi58.000/kg
Garam Bata75/buah
Garam Halus400/bgks
Gula Pasir Lokal9.200/kg
Ikan Asin Teri40.000/kg
Jagung Pipilan (S)3.500/kg
Kacang Hijau14.000/kg
Kacang Kedelai Eks Lokal5.500/kg
Kacang Tanah15.000/kg
Kentang7.000/kg
Ketela Pohon2.000/kg
Kol/Kubis3.500/kg
LPG 3 kg12.500/tbg
Minyak Goreng Bimoli Botol10.200/ltr
Minyak Goreng Curah8.800/kg
Semen Gresik45.000/zak
Telur Ayam Broiler12.000/kg
Telur Ayam Kampung1.100/buti
Tepung Terigu Segitiga Biru6.500/kg
Tomat2.000/kg
Wortel4.000/kg
[View All] 
 
Link Situs Lain
[View All] 
 
Jajak Pendapat
Apa Yang Anda Gemari Di Website Mojokertokota.go.id
Berita Kota
Artikel dan Riset
Data instansi pemerintah
Potensi Daerah
Agenda Kota
Harga Bahan pokok
Fasilitas Daerah
Gallery
[Lihat Hasil]
 
 
 
Perijinan


IJIN UU GANGGUAN

Ijin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pelayanan Izin Undang-undang Gangguan ini di bagi beberapa tahap :
  • Dasar Hukum
  • Persyaratan
  • Prosedur

    Dasar Hukum
    Dasar hukum-nya adalah :
  • UUD 34 Tahun 2000.
  • Perda Kota Mojokerto No.10 Tahun 2002.

    Persyaratan
    Persyaratan-nya adalah :
  • Pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan serta belum melengkapi UPL [ Upaya Pengelolaan Lingkungan ].
  • Belum mendaftarkan ulang dimana usahanya berpotensi limbah pencemaran dan tidak dilengkapi dengan AMDAL [ Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ].

    Prosedur
    Prosedur-nya adalah :
  • Pembayaran pajak dikas daerah.
  • Menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  • Syarat pembayaran yang diangsur dan ditunda ditetapkan walikota.
  • Pembayaran pajak dicatat dan diberikan tanda bukti pembayaran.


  •  
     
     

    Agenda Kota
    [06/09/2010]
    PENYALURAN ZAKAT FITRA
    [01/09/2010]
    BUKA PUASA BERSAMA
    [01/09/2010]
    PARIPURNA DPRD KOTA MOJOKERTO
    [27/08/2010]
    SAFARI RAMADHAN DI MASJID AL AMANAH JL. KALIMATI Gg.II KEL. JAGALAN
    [View All] 
     
     
    Stok Darah PMI
    A75 kantong
    AB38 kantong
    B56 kantong
    O94 kantong
    Update:[15-08-2010]
     
    Artikel & Riset
    .:Bekerja adalah ibadah
    .: Khasiat Bawang Putih
    .:Strategi Pengendalian Hama Tikus
    .:Peraturan Pemerintah Republik INdonesia nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan P
    [View All] 
     
    Info Anda
    IP LocalNAT
    ProxyNo Proxy
    IP Public38.107.191.108
    BrowserBrowser Tidak Dikenal
    SisopOperating System tidak dikenal
     
    Statistik

    Anda pengunjung ke:


     
     
    Status Admin

    Admin1-PDE
     
    Halaman Utama Copyright © 2004 PDE Kota Mojokerto All right Reserved Halaman Utama