* [04/05/10] - Pengumuman Lelang *                     * [02/02/10] - PERDA DAN PERWALI APBD 2010 *                     * [22/12/09] - Pengambilan tunjangan operator website *                     * [09/06/09] - HIMBAUAN *                         .:: 
Pengumuman
 ::.   
  HALAMAN UTAMA   |   HUBUNGI KAMI   |   PETA SITUS   Search  
 
Kamis, 29 Juli 2010 - 23:56 
Menu
Interaktif
Info Kota
 
Pengumuman Lelang
Sementara tidak ada informasi pengumuman lelang, trims
[View All] 
 
User Teraktif
1. Ajudan Walikota
2. Bidang Pengolahan Data elektronik
3. Bagian humas dan protokol
4. Ajudan Wakil Walikota
[View All] 
 
Harga Bahan Pokok
Bawang Merah11.000/kg
Bawang Putih3.000/kg
Beras Bengawan5.500/kg
Beras Bramu5.800/kg
Beras IR 64 (Q-medium)5.200/kg
Beras IR 64 (Q_rendah)4.800/kg
Cabe Merah Besar8.000/Kg
Cabe Rawit22.000/kg
Daging Ayam Broiler20.000/kg
Daging Ayam Kampung30.000/eko
Daging Sapi58.000/kg
Garam Bata150/buah
Garam Halus300/bgks
Gula Pasir Lokal6.800/kg
Ikan Asin Teri30.000/kg
Jagung Pipilan (S)3.000/kg
Kacang Hijau9.000/kg
Kacang Kedelai Eks Import7.000/kg
Kacang Kedelai Eks Lokal7.000/kg
Kacang Tanah13.000/kg
Kentang4.000/kg
Ketela Pohon2.000/kg
Kol/Kubis3.000/kg
Minyak Goreng Bimoli Botol11.500/ltr
Minyak Goreng Curah8.500/kg
Minyak Tanah3.000/ltr
Semen Gresik43.500/zak
Telur Ayam Broiler11.200/kg
Telur Ayam Kampung1.200/buti
Tepung Terigu Segitiga Biru6.500/kg
Tomat3.500/kg
Wortel5.000/kg
[View All] 
 
Link Situs Lain
[View All] 
 
Jajak Pendapat
Apa Yang Anda Gemari Di Website Mojokertokota.go.id
Berita Kota
Artikel dan Riset
Data instansi pemerintah
Potensi Daerah
Agenda Kota
Harga Bahan pokok
Fasilitas Daerah
Gallery
[Lihat Hasil]
 
 
 
Artikel & Riset


Peraturan Pemerintah Republik INdonesia nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan P
Selasa, 15 Desember 2009 - 10:31

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2008

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979

TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :

 

a.      bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan tugas tertentu, diperlukan perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan eselon I tertentu;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

 

Mengingat :

 

1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

 

 

 

 

 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun

1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

(1)         Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.

(2)         Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:

a.      65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1.      jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; atau

2.      jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;

b.      60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1.      jabatan struktural Eselon I;

2.      jabatan struktural Eselon II;

3.      jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

4.      jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau

5.      jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;

c.      58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

1.      jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau

2.      jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

(3)         Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.

(4)         Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.      memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

b.      memiliki kinerja yang baik;

c.      memiliki moral dan integritas yang baik; dan

d.      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.

(5)         Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.”

 

 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 141

 







 
 
 
Agenda Kota
[29/07/2010]
PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU SMP NEGERI SE KOTA MOJOKERTO
[23/07/2010]
TURNAMEN BOLA BASKET KU - 14 THN JATIM WALIKOTA CUP 2010
[23/07/2010]
RAPAT PARIPURNA XI DPRD KOTA MOJOKERTO
[23/07/2010]
JALAN SEHAT HARI KOPERASI
[View All] 
 
 
Stok Darah PMI
A75 kantong
AB38 kantong
B56 kantong
O94 kantong
Update:[15-02-2010]
 
Artikel & Riset
.:Strategi Pengendalian Hama Tikus
.:Peraturan Pemerintah Republik INdonesia nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan P
.:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemer
.:Permendagri nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri d
[View All] 
 
Info Anda
IP LocalNAT
ProxyNo Proxy
IP Public38.107.191.105
BrowserBrowser Tidak Dikenal
SisopOperating System tidak dikenal
 
Statistik

Anda pengunjung ke:


 
 
Status Admin

Admin1-PDE
 
Halaman Utama Copyright © 2004 PDE Kota Mojokerto All right Reserved Halaman Utama